Jelaskan pengertian peraturan perundang undangan menurut uu no 12 tahun 2011
Adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengakibatkan secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.