Berapakah ptkp wajib pajak dalam pasal 21 terbaru

Posted on

Berapakah ptkp wajib pajak dalam pasal 21 terbaru

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadiRp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinRp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.