Istilah grasi dan rehabilitasi?

Posted on

Istilah grasi dan rehabilitasi?

Jawaban Terkonfirmasi


Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa
menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang
diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan
hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang
telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan
perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Grasi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana
rehabilitasi adlah pemulihan nama baik seseorang