Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.

Posted on

Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.

Artinya wilayah negara adalah tempat tingga, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana satu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.

Makna : negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang