Apa makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD negara republik indonesia tahun 1945 tentang warga negara

Posted on

Apa makna yang terkandung dalam pasal 26 UUD negara republik indonesia tahun 1945 tentang warga negara

Makna yang terkandung dalam pasal 26 A tentang warga negara adalah orang indonesia asli atau orang negara lain yang secara hukum telah disah kan sebagai warga negara

Mengenai warganegara yaitu orang-orang yang duduk dan bertempat tinggal di Indonesia yang secara hukum adalah warga dengara Indonesia, kedua adalah tentang penduduk Indonesia yaitu orang-orang yang duduk dan bertempat tinggal di Indonesia sama ada mereka warga negara Indonesia atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 selain mengatakan tentang warga negara dan penduduk ia juga menyampaikan secara tidak lansung mengenai perbedaan antara warga negara Indonesia dan penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia.