Tuliskan isi pasal 37 ayat 1 dan 2

Posted on

Tuliskan isi pasal 37 ayat 1 dan 2

Pasal 37 ayat 1: usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
pasal 37 ayat 2: setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
SEMOGA MEMBANTU.

1.usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar dapat diagendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.
2.setiap usul perubahan pasal2 undang2 dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dgn jelas bagian yg diusulkan diubah beserta alasannya