Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Jawaban:
menteri luar negeri, menteri dalam negri, menteri pertahankan secara bersama sama/ Menhankam.
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Jawaban:
menteri luar negeri, menteri dalam negri, menteri pertahankan secara bersama sama/ Menhankam.