Isi pasal 37 ayat 1 dan 2
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
Pasal 37.
(1) usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya ⅓ dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat. ****)
(2) setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)