Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah disebut ….
Jawaban:
Otonomi daerah
Penjelasan:
Dalam pemerintahan sejak Orde Baru, terjadilah penuangan kekuasaan dari yang tertinggi ke yang rendah, dari pusat ke gubernur, ke walikota, ke kecamatan, ke kelurahan, dan seterusnya. Penuangan kekuasaan ini, menugaskan bahwa tiap gubernur mengatur daerahnya sendiri, tiap walikota mengatur daerahnya sendiri, tiap kecamatan mengatur daerahnya sendiri, dan seterusnya. Dengan begitu, pemerintah pusat tidak akan kewalahan mengatur segalanya, karena telah terjadi penuangan kekuasaan ke yang lebih dekat ke daerahnya.
Sekian, semoga membantu, jadikan jawaban terbaik ya, dan semoga bermanfaat !!!