tugas kepolisian apa ?
tugas kejaksaan apa ?
tugas hakim ?
tugas eksekusi ?
Ada kasus : Pencurian Kendaraan bermotor ditangkap oleh masyarakat.
Jawaban:
Tugas polisi: adalah mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta mengamankan keadaan.
Tugas kejaksaan: sebagai eksekutor (pelaksana) yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tugas hakim: Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
Tugas Eksekutor: Eksekutor adalah orang yang bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi atau menjalankan perintah atau tugas eksekusi.
Smoga membantu, maaf klo ada yg kurang:)