Sebutkan bunyi pasal 1 dan pasal 2 pada uud 1945????

Posted on

Sebutkan bunyi pasal 1 dan pasal 2 pada uud 1945????

Pasal 1


(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
 .
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 2



(1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.


(2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.