Sebutkan bunyi pasal 1 dan pasal 2 pada uud 1945????
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik .
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.