Jelaskan sifat kontitusi yang bersifat lues dan kaku​

Posted on

Jelaskan sifat kontitusi yang bersifat lues dan kaku​

Jawaban:

Konstitusi memiliki dua sifat yakni luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Sifat luwes atau kakunya sebuah konstitusi dapat dilihat dari kemampuannya dalam mengikuti atau menyesuaikan perkembangan jaman.

Undang-Undang Dasar 1945 dapat memiliki dua sifat yakni luwes dan kaku. Dikatakan kaku karena untuk mengubahnya terbilang cukup sulit, ini disebabkan Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 mengharuskan bahwa perubahan baru dapat terjadi jika disepakati minimal 2/3 anggota MPR yang hadir. Sedangkan dikatakan luwes karena terbukti bahwa MPR telah melakukan perubahan (Amandemen) sebanyak empat kali. UUD 1945 hanya berisi hal-hal pokok saja dimana peraturan atau hal-hal yang lebih rinci diatur oleh perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah