Jelaskan pengertian wilayah negara kesatuan republik indonesia menurut UU No.43 tahun 2008

Posted on

Jelaskan pengertian wilayah negara kesatuan republik indonesia menurut UU No.43 tahun 2008

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara  adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan  pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta  ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

(Diambil dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 43 TAHUN 2008  TENTANG  WILAYAH NEGARA)