Menurut Pasal 67 KUHD yang dimaksud dengan makelar adalah: orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Setelah perjajian terlaksana apa saja hak2 yang akan diperoleh oleh makelar ? Jelaskan !
Penjelasan:
"Makelar" adalah seorang pedagang – perantara yang diangkat oleh presiden atau oleh pembesar yang oleh presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu.la menyelanggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 67.
MAAF JIKA JAWABAN SALAH
KAYAKNYA SEMOGA BENAR / BERMANFAAT. ^_^>_<