1.undang undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu. hal ini dikenal dengan istilah….

Posted on

a.lex posteriore derograt lex priori
b.lex generalis de rogar lex specialis
c.lex specialis dero gar lex generalis
d.lex priori dero gat lex posteori

2. negara yang berwenang membuat undang undang adalah..
a.eksekutif
b.yudikatif
c.legislatif
d.inisiatif

1.undang undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu. hal ini dikenal dengan istilah….

Jawaban Terkonfirmasi

1.undang undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu. hal ini dikenal dengan istilah d. lex priori dero gat lex posteori

Penjelasan

Penggunaan lex priori dero gat lex posteori  merupakan sebuah asas yang diman akemudian gunakan di dalam hukum nasional dan juga hukum internasional

2. negara yang berwenang membuat undang undang adalah c. legislatif

Penjelasan

Lembaga legislatif merupakan sebuah badan deliberatif pemerintah dengan sebuah kekuasaan untuk membuat hukum. Kemudian legislatif sendiri sejatinya memiliki beberapa nama yang ada dan digunakan di dunia ini seperti parlemen, kongres, dan asembli nasional. Kemudian, di dalam sebuah sistem perlemen, legislatif merupakan sbeuah badan tertinggi dan kemudian memiliki sebuah rujukan kepada eksekutif. Tetapi di dalam bidang sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalahs ebuah cabang pemerintah yang dimana memiliki kesetaraan terhadap berbagia macam lembaga lainnya seperti eksekutif dan juga yudikatif. Tetapi selain itu lembaga legislatif juga memiliki wewenang untuk elakukan penaikan pajak dan anggaran dari pemerintahan.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang cara pemilu legislatif brainly.co.id/tugas/1700091

2. Materi tentang pengertian legislatif brainly.co.id/tugas/2038772

3. Materi tentang lemabaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu legislatif brainly.co.id/tugas/6650794

—————————–

 

Detil jawaban

Kelas: 4

Mapel: PPKn

Bab: Bab 3 – Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

Kode: 4.9.3

Kata Kunci: Legislatif, Hukum, Undang Undang