Instrumen hukum otonomi daerah adalah

Posted on

Instrumen hukum otonomi daerah adalah

-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah 
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah 
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otoda

Instrumen yang mengatur hukum suatu daerah tertentu yang berdasarkan kedaerahan