Penjelasan atau makna dari UUD 1945 Pasal 25

Posted on

Penjelasan atau makna dari UUD 1945 Pasal 25

Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan
warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu
negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah
negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated,
yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh
negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau
dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan
laut).