12. Apabila kedua belah fihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu titik dan tidak saling menyerang dan tidak mungkin lagi maju atau mundur, upaya penyelesaian ini disebut ….
Penyelesaian konflik secara stalemate.
Penyelesaian konflik secara stalemate mimiliki arti penyelesaian konflik yang terjadi karena kedua belah pihak memiliki kekuatan yang seimbang sehingga konflik mereda dengan sendirinya. Contonya adalah kedua belah pihak yang berkonflik yang tadinya hanya salah satu pihak yang terbukti bersalah, kemudian keduanya terbukti melakukan kesalahan yang bobotnya sama. Hal ini menyebabkan konflik mereda dengan sendirinya karena posisi mereka seimbang yaitu sama-sama telah melakukan kesalahan.