Kewenangan presiden republik sebagai kepala negara

Posted on

Kewenangan presiden republik sebagai kepala negara

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU( pasal 10 )
2. Menyatakan perang , membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 1 )
3.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 2)
4. Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12 )
5. Mangangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan persetujuan DPR..

Dapat menetapkan dan membentuk uu dengan dpr