memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah dan mempunyai
2 anak
Ketentuan
Besar PTKP adalah :
setahun
sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang kawin
Rp 1.320.000
tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling Rp 1.320.000 Rp 110.000
banyak 2 (tiga) orang
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s.d. Rp 50.000.000
5%
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
25%
diatas Rp 500.000.000
30%
La noiak PPH yang harus dibayar oleh Saefudin.? scor20
10 Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia
Jawaban:pertahun Rp 121.500
Perbulan Rp 10.125
Penjelasan:penghasilan sebulan × 1 tahun
=2.000.000 × 12 =24.000.000
penghasilan bruto – iuran pensiun×1 tahun -biaya jabatan
=24.000.000-50.000×12-5%
=24.000.000-600.000-5%
=23.400.000-5%
=22.230.000
Penghasilan netto – ptkp
=22.230.000-untuk diri pegawai-pegawai menikahi tanggungan anak×2
=22.230.000-15.840.000-1.320.000-(1.320.000×2)
=5.070.000-2.640.000
=2.430.000
Penghasilan kena pajak × beban pajak penghasilan
=2.430.000×5%
=121.500 untuk setahun
=121.500 : 12
=10.125 untuk sebulan