Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat.Adat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum,pernyataan ini merupakan corak hukum adat dalam pengertian…

Posted on

A. Komunal
B. Religis-Magis
C. Kontan
D. Visual

Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat.Adat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum,pernyataan ini merupakan corak hukum adat dalam pengertian…

B <<<< maaf kalau salahh 🙂 🙂