A. Komunal
B. Religis-Magis
C. Kontan
D. Visual
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat.Adat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum,pernyataan ini merupakan corak hukum adat dalam pengertian…
B <<<< maaf kalau salahh 🙂 🙂