"kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang".
setelah kalian membaca dan memahami isi pasal trsebut, pasti ada yg akan kalian tanyakan ? tuliskan pertanyaan mengenai pasal trsbt dan berikan jawabannya!
Amatilah dan pahami isi undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28.
Mengapa pada zaman orba tidak boleh untuk berserikat berkumpul? terimakasih
Berikan contoh tentang mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan?