Sebutkan dasar hukum HAM  ?

Posted on

Sebutkan dasar hukum HAM  ?

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM juga mempunyai arti sebagai hak yang melekat pada diri sendiri sejak lahir atas anugerah Tuhan YME serta dapat dimiliki oleh semua orang tanpa memandang suku, ras, ataupun status.

Pembahasan

Berikut adalah dasar-dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia, yaitu :

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • Undang Undang Nomo 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKN

Bab: 1 – Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kode kategorisasi: 11.9.1