Fungsi konstitusi diantaranya sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif tidak bisa membubarkan kekuasaan legislatif dan tidak bisa mengintervensi kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) di Indonesia ini dijalankan oleh…

Posted on

Fungsi konstitusi diantaranya sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif tidak bisa membubarkan kekuasaan legislatif dan tidak bisa mengintervensi kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) di Indonesia ini dijalankan oleh…

DPR

Penjelasan:

Lembaga legislatif terdiri dari DPD yang memiliki tugas mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, DPR yang memliki kekuasaan membuat rancangan Undang-Undang, MPR yang memiliki tugas yaitu mengubah dan mentapkan UU, memilih presiden dan wakil presiden.

==================================

#SemangatBelajar