& Soal > Jelaskan Jenis-Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di repo blik indonesia ?> Jeraskan karakteristik Pemerintahan indonesia setelah di lakukannya UUD Nah negara repoblik indonegia tahun 1gus Perubahan 3-) Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang di lakukan di indonesia Je​

Posted on

& Soal > Jelaskan Jenis-Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di repo blik indonesia ?> Jeraskan karakteristik Pemerintahan indonesia setelah di lakukannya UUD Nah negara repoblik indonegia tahun 1gus Perubahan 3-) Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang di lakukan di indonesia Je​

Jawaban:

1.Jadi jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ini adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang untuk mengatur dalam sebuah negara. Dalam hal ini kekuasaan legislatif di Republik Indonesia dipegang oleh DPR

2.Setelah dilakukan perubahan UUD, karakteristik pemerintahan yang sebelumnya dibagi menjadi 3 kekuasaan yaitu Legistlatif, Eksekutif dan Yudikatif, mengalami pergeseran sehingga menjadi 6 kekuasaan yaitu (1) Legislatif, (2) Eksekutif, (3) Yudikatif, (4) Konstitutif, (5) Eksaminatif / inspektif, dan (6) Moneter.

3.Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.