Apabila suatu hukum ditolak oleh pengadilan

Posted on

Apabila suatu hukum ditolak oleh pengadilan

Apabila suatu tuntutan ditolak oleh Pengadilan maka dapat dilakukan suatu upaya hukum yang disebut … pengajuan banding

Pembahasan.

Bila seseorang berperkara di pengadilan, misalnya mengajukan suatu tuntutan atau gugatan, maka akan dilakukan sidang untuk menentukan apakah tuntutan atau gugatan ini diterima atau ditolak.

Sidang ini dilakukan di peradilan tingkat pertama yaitu “Pengadilan Negeri”, “Pengadilan Agama” atau “Pengadilan Tata Usaha Negara”, tergantung jenis perkaranya.

Peradilan tingkat pertama berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih kabupaten atau kota.

Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas dengan putusan pengadilan ini dapat mengajukan banding ke tingkat berikutnya.

Peradilan tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi”, “Pengadilan Tinggi Agama”, “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”, tergantung jenis perkaranya.

Peradilan tingkat banding berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih provinsi. Pengadilan ini menangani perkara banding dari pengadilan tingkat pertama di bawahnya.

Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

kalo bener jadiin jawaban terbaik yah jan lupa follow nanti folback :)