Landasan hukum untuk mengubah dan membentuk uud nridiatur dalam
Diatur dalam TAP MPR nomor 9 garing MPR garing 1978 dan that MPR nomor 3 garing MPR garing 1983 yang menyatakan bahwa pembukaan undang-undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita Luhur dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 undang-undang Dasar 1945 karena mengubah isi pembukaan undang-undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara