Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan perlaksanaan kepresidenan adalah
Maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan perlaksanaan kepresidenan adalah
Maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan