Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan perlaksanaan kepresidenan adalah

Posted on

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan perlaksanaan kepresidenan adalah

Maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan