internasional suatu perusahaan ?
Jelaskan bagaimana faktor hukum dapat mempengaruhi strategi pemasaran
setiap perusahaan global yang terlibat dalam pemasaran internasional harus tunduk tidak hanya kepada undang² negara yang bersangkutan juga tetapi kepada uu negara setemlat yang dimana perusahaan berada. seorang pemasar internasional harus mengenal uu negara setempat mengenai persaingan, penetapan harga, perencanaan distribusi, kecenderungan produk, hak paten, merk dagang, dan periklanan. nah, seperti itulah faktor hukum dapat memengaruhi strategi pemasaran internasional. jika perusahaan internasional tidak mengenal/memahami uu negara sekitar dapag dipastikan strategi pemasaran yang dilakukan tidak akan menguntungkan pemasar.
sekian penjelasan saya, bila ad yang tidak dimengerti jangan sungkan bertanya.
semangatttt