Sebutkan dasar hukum mengenai berprestasi

Posted on

Sebutkan dasar hukum mengenai berprestasi

Jawaban Terkonfirmasi

A. PRESTASI berdasarkan KUHPerdata

Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :

(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,

(2) untuk melakukan sesuatu dan

(3) untuk tidak melakukan sesuatu

B. WANPRESTASI

Dasar Hukum :

Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Pada dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:

– a) terlambat berprestasi

– b) tidak berprestasi

c) salah berprestasi.