Apa yang dimaksud dengan penuntutan, penuntutan dihentikan dan upaya hukum?

Posted on

Apa yang dimaksud dengan penuntutan, penuntutan dihentikan dan upaya hukum?

Karna dihukum.mugkin .maaf ya kalo salah

Tidak penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidanake pengadilan negara yang berwenang dan menuruti cara yang diatur oleh undang-undang

hukuman tercantum pada  pasal 372 KUHP