hani meninggal dunia. ahli warisnya adalah suami, bapak, ibu, seorang anak laki-laki, dua org anak perempuan, kakek, nenek, dan paman. harta yg ditinggalkan 120.000.000 bagian yg diterima anak laki-laki adalah…

Posted on

hani meninggal dunia. ahli warisnya adalah suami, bapak, ibu, seorang anak laki-laki, dua org anak perempuan, kakek, nenek, dan paman. harta yg ditinggalkan 120.000.000 bagian yg diterima anak laki-laki adalah…

Jawaban Terkonfirmasi

Hani meninggal dunia. ahli warisnya adalah suami, bapak, ibu, seorang anak laki-laki, dua org anak perempuan, kakek, nenek, dan paman. harta yg ditinggalkan 120.000.000 bagian yg diterima anak laki-laki adalah Rp 25.000.000,00-

Pembahasan

∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

  1. Sumai= frac{1}{4} karena mayit memiliki anak
  2. ibu = frac{1}{6} karena mayit memiliki anak
  3. Bapak = asabah karena mayit memiliki anak  
  4. Dua Anak perempuan = asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
  5. Seorang anak laki-laki = asabah ma'a ghairh karena ada anak perempuan
  6. Nenek = mahjub atau terhalang karena ada bapak dan ibu
  7. Paman = mahjub atau terhalang karena ada anak laki-laki

∴Total warisan = Rp 120.000.000,00-

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

  • Suami= frac{1}{4} x harta warisan  

                  = frac{1}{4} x Rp 120.000.000,00-

                  = Rp 30.000.000,00-

  • Ibu = frac{1}{6} x harta warisan  

              = frac{1}{6} x Rp 120.000.000,00-

              = Rp 20.000.000,00-

  • Bapak = frac{1}{6} x harta warisan  

                   = frac{1}{6} x Rp 120.000.000,00-

                   = Rp 20.000.000,00-

  • asabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                     = Rp 120.000.000,00-  Rp 70.000.000,00-  

                     = Rp 50.000.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (2 x1) = 2 + 2 = 54

  1. 1 orang Anak laki-laki : frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = frac{2}{4} x Rp 50.000.000,00- = Rp 25.000.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan : frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = frac{1}{4}  x Rp 50.000.000,00- = Rp 12.500.000,00-

—————————————–

Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. frac{1}{2} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. frac{1}{4} apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. frac{1}{4} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. frac{1}{8}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. frac{1}{3} jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. frac{1}{6}  jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. frac{1}{6}  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah frac{1}{2}  
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  frac{2}{3}  dari harta warisan

Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
  3. Ayah
  4. Kakek dari ayah dan seterusnya
  5. Saudara laki-laki kandung mayit
  6. Saudara laki-laki seayah mayyit
  7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
  8. Paman kandung mayyit
  9. Paman seayah mayyit

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14766170
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/21618480
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/9922776
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21699570
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/21578564

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan anak perempua, suami, ayah dan ibu

Gambar Jawaban