apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat di katakan sebagai penduduk indonesia ?

Posted on

apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat di katakan sebagai penduduk indonesia ?

Jawaban Terkonfirmasi

Iya, karena orang asing tersebut sudah menetap, dan tentunya akan menjadi warga negara indonesia. sebagaimana dijelaskan:
A. Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Sebenarnya yang pnya negara indonesia orang melayu