Uraikan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayar (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945​

Posted on

Uraikan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayar (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945​

Prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia.

Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.

JANGAN LUPA JADIKAN JAWABAN TERBAIK!