8thn yg lalu si suami menalak3 istrinya,mereka ingin rujuk kembali,tp di antara mereka belum pernah menikah lagi dengan yg lain,apakah bisa mereka rujuk

Posted on

8thn yg lalu si suami menalak3 istrinya,mereka ingin rujuk kembali,tp di antara mereka belum pernah menikah lagi dengan yg lain,apakah bisa mereka rujuk

Jawaban:

tidak bisa,

Penjelasan:

talak 3 adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya untuk yang ketiga kalinya, pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk kembali dengan istri kecuali jika ia telah menikah dengan laki laki lain , dan pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia diceraikan secara normal tanpa konspirasi

sekian, semoga membantu