8thn yg lalu si suami menalak3 istrinya,mereka ingin rujuk kembali,tp di antara mereka belum pernah menikah lagi dengan yg lain,apakah bisa mereka rujuk
Jawaban:
tidak bisa,
Penjelasan:
talak 3 adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya untuk yang ketiga kalinya, pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk kembali dengan istri kecuali jika ia telah menikah dengan laki laki lain , dan pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia diceraikan secara normal tanpa konspirasi
sekian, semoga membantu