Jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah ?
Jawaban Terkonfirmasi
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5
tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.