Uu no 22 tahun 2004 tentang komisi tentang wewenang komisi yudisial sebutkan

Posted on

Uu no 22 tahun 2004 tentang komisi tentang
wewenang komisi yudisial sebutkan

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).