Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari negara.Misalnya, kita berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi saksi perkara hukum.Perlindungan hukum juga berhak kita dapatkan atas kekayaan intelektual seperti hak cipta.Contohnya, penulis dan penerbit memiliki hak cipta atas buku yang diterbitkan.
Gagasan utama paragraf tersebut adalah ….
a. hak menjadi saksi perkara hukum
b. hak mendapatkan buku yang diterbitkan
c. hak cipta sebagai hak kekayaan intelektual
d. hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum
Perhatikan paragraf berikut!
Note:
Aku kirim difoto soalnya jawabn nya berubah:(
Jadikan jawaban tercedas!
Jawaban:
d. hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum
Penjelasan:
smoga mmbntu