sebutkan & jelaskan perjanjian internasional berdasarkan banyaknya pihak/negara yang melakukan perjanjian
pembentukan perjanjian internasional diawali dengan perundingan
oleh negara-negara yang ikut dalam perjnjian tersebut. setelah
perundingan negara-negara tersebut menbuat syarat/ketentun bersama atau
untuk apa dibuat perjanjian itu. setelah itu barulah perjanjian itu
ditanda tangani dan disahkan
1. tahap perundingan (negotiation) : merupakan perjanjian tahap
pertama antara pihak (negara) tertentu yang berkepentingan, dimana
sebelumnya belum pernah mengadakan perjanjian
2. tahap penandatanganan (signature) : dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintah
3. tahap pengesahan (ratification)
a) Pihak yang membuat perjanjian
Apabila para pihak dalam loan agreement adalah Pemerintah RI dengan Pemerintah Negara Asing, Organisasi Internasional, atau subjek hukum internasional lain, maka loan agreement ini telah memenuhi salah satu unsur perjanjian internasional dalam arti publik. Perlu dicatat bahwa yang dimaksud organisasi internasional adalahInternational Intergovernmental Organization, seperti PBB dan ASEAN. Lembaga Keuangan Asing Non-Pemerintah atau Perusahaan Multinasional tidak termasuk dalam pengertian ini.
b) Pilihan Hukum
Menurut Damos Dumoli Agusman, dalam bukunya Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia (hal. 26), dewasa ini telah terdapat tren bahwa dalam perjanjian pinjaman di antara pihak-pihak tersebut di atas kerap dipersyaratkan bahwa perjanjian tersebut tidak tunduk pada yurisdiksi nasional salah satu negara pihak dalam perjanjian. Damos mencontohkan General Conditions for Loans IBRD 2005. Sehingga, dalam hal hukum internasional mengatur perjanjian di antara pihak dalam konstelasi ini, maka para pihak secara sadar memosisikan dirinya seimbang di hadapan hukum internasional.
Dengan memenuhi kedua syarat utama di atas, maka loan agreement merupakan Perjanjian Internasional dalam ranah Hukum Internasional Publik dan dengan demikian, dalam membuat perjanjian ini, pemerintah tunduk pada ketentuan UU PI.