Tuliskan dan jelaskan 1 contoh ketentuan yang menunjukkan adanya hubungan kewenangan antara lembaga legislatif (DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden)?
Jawaban:
Hubungan Antara Presiden Dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Menurut
Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia
Presiden yang merupakan puncak
kekuasaan eksekutif dalam menjalankan
kekuasaannya bekerja sama dengan DPR
sebagai lembaga legislatif. Hal ini bertujuan
agar prinsip check and balances antara
lembaga negara dapat tercapai dengan
baik.Hubungan antara Presiden dengan DPR
ini terkait dengan kekuasaan pembentukan
undang-undang. Kekuasaan DPR ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945
hasil perubahan pertama, sedangkan hak
Presiden untuk mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR tertuang dalam
Pasal 5 (1) UUD 1945. Menurut John Pieries
(dalam Jazim Hamidi dan mustafa Lutfi, 2010
; 118) bahwa dalam prespektif pembangunan
hukum nasional, DPR dapat mengembangkan
secara positif sistem pembuatan hukum
terpadu (integrated law making system) dan
proses penegakan hukum terpadu (integrated
law enforcement process) bersama-sama
dengan Lembaga Kepresidenan, Mahkamah
Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal
ini DPR bersama DPD dan Presiden secara
bersama-sama membentuk undang-undang.
DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden bekerja
bersama-sama menegakkan undang-undang.
Kemudian Mahkamah Konstitusi dapat
mereformasi undang-undang dan menegakkan
kontitusi. Dengan kerjasama yang dijalin
secara terpadu melalui sinkronisasi dan
koordinasi yang lebih baik, pemberantasan
korupsi dan penegakan hukum dapat
terlaksana dengan baik.
Dalam pembuatan undang-undang,
presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan
oleh Presiden tersebut, kemudian dibahas
bersama DPR. Apabila RUU tersebut
mendapat persetujuan bersama, RUU dapat
disahkan menjadi UU. Meskipun Presiden
tidak mengesahkan RUU dalam waktu 30 hari,
RUU wajib diundangkan.
Penjelasan:
Maaf kalo salah. Makasih