A.29 ayat 2
B.29 ayat 1
C.28 ayat 1
tolong bantu jawab ya makasih
Kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan masing masing diatur dalam UUD 1945 pasala
pasal 28 E ayat 1 (C)
Yang berbunyi sebagai berikut !
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurutagamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negaradan meninggalkannya, serta berhak kembali"
****************************************************
PENJELASAN : Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, namun dalam pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk bebas sebebas – bebasnya menganut agama yang dikehandaki karena Indonesia hanya mengakui 6 agama yang berdasarkan undang-undang
No.1 TAHUN 1965.
******_____________________*****************