Apa tugas presiden dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2
Ayat 1 :Presiden mengangkat duta dan konsul
ayat 2 :Dalam hal pengangkatan duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Apa tugas presiden dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2
Ayat 1 :Presiden mengangkat duta dan konsul
ayat 2 :Dalam hal pengangkatan duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)