1. Budi Aryanta seorang Karyawan pada PT. ABC dan telah bekerja dari tahun 2017. Status menikah dengan memiliki 2 orang anak. Anak 1 berusia 3 tahun dan anak kedua berusia 6 Bulan. Selain itu Budi juga memiliki Ibu kandung dan seorang ayah yang merupakan seorang pensiunan. Bulan Agutus 2018 Budi Aryanta memperoleh penghasilan berupa Gaji pokok sebesar Rp. 8.000.000,- memperoleh tunjangan makan dan transport masing-masing sebesar Rp. 300.000,-. Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk Budi Aryanta ke Penjamin Asuransi dan pension dengan nilai per bulan untuk asuransi (asuransi kecelakaan dan kematian) sebesar Rp. 60.000,-/bulan yang ditanggung oleh perusahaan, termasuk iuran pension berupa Jaminan hari tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp. 100.000,- yang ditanggung perusahaan. Diminta, Hitunglah PPh pasal 21 atas penghasilan Budi Aryanta BUlan Agustus 2018.

Posted on

1. Budi Aryanta seorang Karyawan pada PT. ABC dan telah bekerja dari tahun 2017. Status menikah dengan memiliki 2 orang anak. Anak 1 berusia 3 tahun dan anak kedua berusia 6 Bulan. Selain itu Budi juga memiliki Ibu kandung dan seorang ayah yang merupakan seorang pensiunan. Bulan Agutus 2018 Budi Aryanta memperoleh penghasilan berupa Gaji pokok sebesar Rp. 8.000.000,- memperoleh tunjangan makan dan transport masing-masing sebesar Rp. 300.000,-. Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk Budi Aryanta ke Penjamin Asuransi dan pension dengan nilai per bulan untuk asuransi (asuransi kecelakaan dan kematian) sebesar Rp. 60.000,-/bulan yang ditanggung oleh perusahaan, termasuk iuran pension berupa Jaminan hari tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp. 100.000,- yang ditanggung perusahaan. Diminta, Hitunglah PPh pasal 21 atas penghasilan Budi Aryanta BUlan Agustus 2018.

Maaf kalau tulisan kurang jelas dan salah ya

Gambar Jawaban