menurut pasal 9 undang-undang dasar negara Republik Indonesia MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden bersumpah disaksikan oleh

Posted on

menurut pasal 9 undang-undang dasar negara Republik Indonesia MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden bersumpah disaksikan oleh

Disaksikan oleh Pemimpin Mahkamah Agung

Mahkamah Agung di tempat persidangan