Identifikasikan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945!

Posted on

Identifikasikan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945!

5 Periode Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Tidak sedikit para ahli yang mengidentikan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Namun beberapa ahli mengatakan bahwa pengertian konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar. Menurut Kusnardi dan Ibrahim(1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis.

Selain konstitusi yang tertulis terdapat Konvensi yaitu kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Dalam uraian ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau UUD.

Konstitusi (UUD) berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.

Susunan ketatanegaraan suatu negara.

Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan undang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD negara Republik Indonesia.

Sejak tanggal 18 Agustus tahun 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga (3) macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Jika dilihat dari ketiga UUD tersebut periode berlakunya dapat diuraikan menjadi 5 periode konstitusi yang pernah berlaku di NKRI yaitu :

18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, masa itu berlaku UUD 1945.

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, masa itu berlaku Konstitusi RIS 1949.

17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, masa itu berlaku UUDS 1950.

5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999, masa itu berlaku kembali UUD 1945

19 Oktober sampai Sekarang, masa ini berlaku UUD 1945 (Hasil amandemen).