2. Uraikan tentang pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU. No.4 Tahun 1982 atau No. 23 Tahun 1997 !
Jawaban Terkonfirmasi
Menurut UU no. 23 tahun 1997, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup termasuk didalamnya