dalam fiqih syafi’i,kondisi apakah yang menyebabkan pihak penyentuh batal wudhunya,sedangkan yang disentuh tidak batal wudhunya (keduanya orang hidup)?​

Posted on

dalam fiqih syafi’i,kondisi apakah yang menyebabkan pihak penyentuh batal wudhunya,sedangkan yang disentuh tidak batal wudhunya (keduanya orang hidup)?​

Jawaban: ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, yaitu:

1. keluar sesuatu dari (qubul dan dubur).

2. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang dengan syahwat.

3. bersentuhan antara laki laki dengan perempuan.

4. tidur yang terlelap (tidak sadar).

5. makan daging unta.

Penjelasan:

maaf klo slah smoga membantu