1.cara menyembelih yang sesuai syar’i pada binatang yang liar atau tiba-tiba menjadi

Posted on

liar adalah….
2. melumpuhkan binatang dengan cara memukul atau menyiksa binatang yang akan disembelih hukumnya….
3. hukum menyembelih binatang secara massal menggunakan mesin pemotong hukumnya….
4. syarat sahhewan udhiyah yang bisa dijadikan untuk berkurban adalah, kecuali….
5. hukum menyembelih hewan qurban menurut Imam Maliki Hambali dan Syafi'i adalah….

1.cara menyembelih yang sesuai syar’i pada binatang yang liar atau tiba-tiba menjadi

Jawaban:

1. cukup dengan menggunakan alat sembelihan yang tajam yang harus dikenakan pada organ tubuh hewan tersebut yang bisa dijangkau dari tubuh hewan tersebut sehingga hewan tersebut mati. Dan juga jangan lupa dengan menyebut nama allah dan basmallah

2. Haram

3. Boleh asal pada penyembelihan menyebut nama Allah SWT dan membaca basmallah

4. tidak cukup umur,Dalam keadaan sakit,hewan sudah mati duluan sebelum disembelih

5. Imam Maliki berpendapat bahwa Hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, namun perbedaannya ada di ‘cara membeli hewan kurban’. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan qurban.

sedangkan imam Syafi'i berpendapat seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban. Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban.