Sebutkan jenis pajak, sifat pajak, asas pajak, sistem perpajakan di indonesia,=))

Posted on

Sebutkan jenis pajak, sifat pajak, asas pajak, sistem perpajakan di indonesia,=))

Jawaban Terkonfirmasi

Jenis -jenis pajak berdasarkan tarifnya = pajak proporsional, pajak progresif, pajak degresif, pajak regresif
jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya = pajak langsung dan tidak langsung
jenis pajak berdasarkan subjeknya = pajak individu dan badan

sifat pajak =  Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, wajib pajak tidak mendapat imbalan secara langsung, pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya

asas pajak = asas keadilan, asas manfaat, asas pembuatan undang-undang, asas yurudksi pemungutan pajak

-pajak di bagi atas 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung
jenis pajak langsung:pajak penghasilan,pajak bumi dan bangunan
jenis pajak tidak langsung:bea materai,cukai,bea impor,ekspor.
-sifat pajak :1.pajak merupakan luran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat di paksakan,2.pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
-asas pajak:1)      Asas Equality
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang
pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to
pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan
Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat
yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh
penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara
ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.