apa tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat atau menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam undang undang

Posted on

apa tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat atau menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam undang undang

Dengan adanya kemerndekaan berpendapat akan mendorong rakayat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat.Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokkratis.Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945,pasal 28,bahwa kemerdekan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebangainya di tetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain di atur dengan undang-undang No.9 thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945

2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi

4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.